Pornografi Dan Pedofilia
Tindak pidana memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi
orang
yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan
berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU
Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang
yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Langganan:
Postingan (Atom)